Hutan
Indonesia termasuk ke dalam kawasan hutan tropis. Keunggulan dari hutan tropis ini adalah
memiliki keanekaragaman hayati yang tinggi mulai tingkat genetik, jenis, dan
ekosistem. Ciri atau karakteristik dari hutan tropis adalah kesuburan yang
bersifat “semu”. Hal ini dipengaruhi
oleh beberapa faktor, antara lain : terletak di daerah khatuistiwa, memiliki
dua musim (musim hujan dan kemarau), suhu yang relatif stabil, curah hujan
tinggi, panjang siang dan malam yang sama, kelembaban udara tinggi, dan
lain-lain. Karakteristik tersebut
berimplikasi pada kecepatan tumbuh tanaman di daerah tropis, sehingga
keanekargaman jenis flora maupun fauna di daerah ini sangat tinggi.
Kerusakan hutan yang semakin tinggi
dari tahun ke tahun mengakibatkan keanekaragaman hayati atau biodiversitas
hutan tropis mengalami penurunan yang sangat besar, bahkan tidak sedikit
spesies yang terancam punah. Laju
kerusaan hutan di Indonesia mencapai 1,8 juta ha/ tahun. Penyebab utama kerusakan hutan adalah
aktivitas manusia yang merugikan, misalnya illegal logging, konversi hutan ke
non-kehutanan, perambahan, dan lain sebagainya.
Selain faktor manusia, kerisakan hutanjuga bisa diakibatkan oleh mikroorganisme
penyebab penyakit, seperti fungi, bakteri, virus, nematode. Mikroorganisme
tersebut dianggap merugikan karena telah menimbulkan dampak kerusakan terhadap
pohon maupun tanamn lainnya dan dari segi ekonomi mengakibatkan penurunan nilai
hutan. Meskipun secara alami “kodrat”
makhluk tersebut memang memiliki naluri untuk memakan makanannya, yakni berupa
tanaman atau vegetasi lainnya, namun hal ini perlu dicegah agar tidak
menimbulkan kerusakan yag semakin parah dan tentunya yang akan berujung pada
kerugian dari segi ekologi maupun ekonomi.
Salah satu upaya pencegahannya adalah melalui perlindungan hutan.
Berdasarkan PP Nomor 45 Tahun 2004,
perlindungan hutan adalah usaha untuk mencegah dan membatasi kerusakan hutan,
kawasan hutan dan hasil hutan, yang disebabkan oleh perbuatan manusia, ternak,
kebakaran, daya-daya alam, hama dan penyakit, serta mempertahankan dan menjaga
hak-hak negara, masyarakat dan perorangan atas hutan, kawasan hutan, hasil
hutan, investasi serta perangkat yang berhubungan dengan pengelolaan hutan. Dalam upaya perlindungan hutan terhadap hama
dan penyakit, dapat dilakukan dengan beberapa tahapan, anatar lain : memotret
status kondisi hutan, mengidentifikasi jenis penyakit, mengidentifikasi faktor
penyebabnya, mencari solusi, melakukan evaluasi dan monitoring. Identifikasi hama dan penyakit serta teknik
dalam perlindungan hutan terhadap hama dan penyakit, umumnya dilakukan di dalam
laboratorium, sehingga dalam pelaksanaanya diperlukan pengetahuan dan pemahaman
mengenai alat-alat yang dibutuhkan dalam laboratorium tersebut. Berdasarkan
latar belakang tersebut, maka diperlukan praktikum pengenalan alat-alat
laboratorium penyakit hutan.
click here to download
No comments:
Post a Comment